Pemerintah
dan DPR kemarin akhirnya menyetujui pembentukan lima daerah otonom baru (DOB).
Lima daerah pemekaran baru itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten
Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten
Manokwari Selatan (Papua Barat) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Dengan penambahan lima DOB itu, berarti Indonesia mempunyai 34 provinsi dan 495
kabupaten/kota yang menjadi daerah-daerah otonom. Lima kabupaten/kota yang
bukan daerah otonom adalah satu kabupaten dan lima kota di Provinsi DKI
Jakarta, yang merupakan daerah administratif.
Menurut
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pengisian jabatan di lima daerah otonom
baru efektif bisa lakukan pada tahun 2015. "Pengisian setelah Pemilu 2014,
karena DPRD juga belum dipilih, pemilihan kepala daerah juga belum dilakukan.
Efektif pengisian baru 2015," ujar Gamawan kepada wartawan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut Gamawan, dalam waktu sembilan bulan ke depan
akan dipilih pejabat-pejabat sementara untuk mulai menjalankan roda
pemerintahan di lima daerah otonom tersebut. Untuk membangun sarana dan
prasarana di daerah baru tersebut, provinsi induk atau kabupaten induk tetap
harus memberikan subsidi. "Karena belum punya Perda untuk memungut uang
maka disubsidi oleh provinsi dan kabupaten induk. Ada batas penyerahan aset dan
ada sanksi untuk induk yang tidak memberi aset pada anaknya," terangnya.
Pemerintah lewat Kemendagri sebelumnya memutuskan moratorium pemekaran daerah
sampai akhir 2012. Namun entah mengapa, tahun ini belum berakhir, sudah ada
daerah hasil pemekaran baru yang bermunculan.
0 komentar:
Posting Komentar